Grid.ID – Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) tengah digaungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terutama di bidang usaha industri.
Penerapan K3 akan memengaruhi proses produksi, tenaga kerja, orang-orang yang terlibat dalam proses usaha, serta masyarakat di sekitar industri. Kemenaker berharap, industri smelter dapat menjadi panutan penerapan K3 sehingga menjadi industri yang bermartabat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Binswaker dan K3) Haiyani Rumondang menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan “Riksa Uji dan Sosialisasi Norma Ketenagakerjaan pada Industri Smelter” di PT Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023).
"Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, " ujarnya menurut keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Kamis.
Menurutnya, perusahaan smelter perlu memiliki langkah untuk mengantisipasi potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 yang dapat menimbulkan bahaya tingkat tinggi.
Salah satunya, menurut Haiyani, adalah menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Baca Juga: Godok RUU PPRT, Kemenaker Gelar Agenda Serap Aspirasi Stakeholders
Perusahaan smelter juga perlu melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja.
"Setiap industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan, " ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.
Selain sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah di bidang ketenagakerjaan, lanjutnya, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter.
"Kehadiran kami di sini, untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Tak hanya itu, terpenting adalah keberlangsungan norma-norma ketenagakerjaan dapat dijalankan, " kata Haiyani.