Baca Juga: Saatnya Bayar Zakat, Inilah Besaran Zakat Fitrah pada Ramadan 2023 dalam Bentuk Uang di Tiap Daerah
Mereka adalah, orang fakir, miskin, panitia zakat, muallaf, budak atau hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Penyaluran Zakat Fitrah dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Biasanya pembagian Zakat Fitrah dilakukan pada malam terakhir Bulan Ramadan saat Takbir berkumandang.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Besaran Zakat Fitrah sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan 4 Mud bernilah 676 gram.
Di Indonesia, Zakat Fitrah dilakukan dengan membayar beras sebanyak 2,5 atau 3,5 per orang.
Zakat Fitrah juga bisa dalam bentuk uang.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Perhitungan tersebut bisa saja berbeda di setiap daerah.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah :
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.