Dalam gugatan Shandy Aulia, sama sekali tak disebutkan mengenai harta gana-gini.
Djuyamto mengatakan, urusan harta gana-gini tak masuk dalam isi dari gugatan ibu satu anak tersebut.
"Ya sesuai dengan petitum, dalam gugatan yang didaftarkan ini tidak ada mengenai harta gono-gini," kata Djuyamto.
Sebab, keinginan pokok Shandy Aulia hanyalah ingin bercerai dengan David Herbowo.
"Inti pokoknya penggugat Nyimas Shandy Aulia menuntut agar perceraian di antara penggugat dan tergugat itu putus atau artinya minta cerai," ujar Djuyamto.
Sementara mengenai hak asuh anak, kata Djuyamto, ada di kedua pihak, yakni Shandy dan David.
"Tuntutan yang lain hak asuh anak mereka itu hak asuhnya ada pada kedua belah pihak, yaitu antara penggugat dan tergugat."
"Itu saja tuntutannya," sambung Djuyamto.
Rencananya, sidang perdana kasus perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo akan digelar pada Rabu, 3 Mei 2023 di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Diketahui, Ahmad Suhel merupakan seorang hakim yang ikut menyidangkan kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.