Grid.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Mitra 10 Percetakan Negara, PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, dan PT Dawee Printing Indonesia pada Sabtu (15/4/2023).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan regulasi.
Adapun regulasi tersebut salah satunya mengharuskan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kemenaker bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi dan Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan patuh terhadap regulasi THR," kata Haiyani melalui keterangan pers, Sabtu.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Perusahaan Taat Bayar THR 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Dari sidak tersebut, kata Haiyaini, pihaknya menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Haiyani juga menekankan bahwa hari ini, Sabtu, merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Sebab, berdasarkan penanggalan kalender nasional, Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Dengan demikian, batas tempo pembayaran THR oleh perusahaan jatuh pada 15 April 2023.
"Hari ini hari terakhir perusahaan wajib membayar THR (kepada) pekerja atau buruh. Oleh karena itu, saya mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya,” ucapnya.