Grid.ID - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023 yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar melalui keterangan pers, Minggu (16/4/2023).
Sementara itu, sebanyak 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pastikan Pekerja Dapat THR, Kemenaker Lakukan Sidak ke Sejumlah Perusahaan
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.
Sebagai informasi, dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).
Baca Juga: Kemenaker Berikan Sosialisasi tentang Bahaya Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Selanjutnya, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya.