Grid.ID - Mudik Lebaran 2023 tinggal mengitung hari.
Masyarakat pun sudah mulai bersiap-siap untuk pulang kampung.
Info mudik terbaru, diprediksi Selasa, (18/4/2023), untuk arus pemudik yang akan keluar dari Jabodetabek untuk menuju ke arah timur diprediksi mulai meningkat.
Aturan ganjil genap nantinya akan diberlakukan, dari jalan Tol Cikampek Km 47 Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Sebagai informasi, ganjil genap ini berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Selama arus mudik itu, pemudik dari Jakarta dan wilayah lain sebaiknya mengatur waktu perjalanan sesuai jadwal yang berlaku di jalan tol.
Pada hari pertama, kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap.
Kemudian, hari berikutnya untuk pelat ganjil, dan seterusnya.
Berikut ini jadwal ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, yaitu:
Arus mudik: Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIBRabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIBKamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIBJumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIBGanjil genap arus balik 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIBSelasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai-Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat.
Baca Juga: Ramadan 2023, Ini Dia Tanggal Puncak Arus Mudik, Siap-siap Catat Sebelum Pulang Kampung!
Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIBSabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIBSenin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.
Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Berikut ini jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan selama penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2023, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan
f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ingat, Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023 di Tol Berlaku Besok