Grid.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan kementerian/lembaga terkait.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga ini akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, dalam waktu yang sempit, ia berharap Kemenaker bersama-sama kementerian/lembaga terkait bisa menyelesaikan RUU tersebut.
"Dengan demikian, RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan," ujarnya menurut rilis, Senin (17/4/2023).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.
"Kami harapkan rapat panitia antar kementerian/lembaga, yang hari ini kami mulai lakukan, berjalan dengan efektif. Harapannya, terjadi diskusi-diskusi secara produktif sehingga kami bisa segera menyepakati DIM yang akan dikirimkan ke DPR," katanya.
Ia melanjutkan, nantinya setelah pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga selesai, akan dilakukan serap aspirasi.
Pembahasan DIM antar kementerian/lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023.
"Selanjutnya kami akan melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno. Mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," jelasnya.