Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi
Grid.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah mencapai masa baligh sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT yang diberikan pada saat hari raya Iduftri tiba.
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idulfitri tiba, tepatnya sehari sebelumnya atau saat waktu salat Idulfitri.
Menurut hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW pernah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk setiap orang yang berpuasa.
Ukuran satu sha’ kurma setara dengan 2,5 kilogram dan ukuran satu sha’ gandum setara dengan 3 kilogram.
Waktu terakhir membayar zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum waktu salat Idulfitri dilaksanakan.
Namun, jika seseorang baru ingat atau sadar bahwa ia belum membayar zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri atau setelah waktu salat Idulfitri berlalu, maka ia tetap wajib membayarnya sesegera mungkin.
Meskipun demikian, jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah tanpa alasan yang sah, maka zakat tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Alasan keterlambatan dalam membayar zakat fitrah dapat berupa ketidaktahuan, kesibukan, atau keterbatasan keuangan.
Jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah karena alasan yang sah seperti sakit atau musibah yang dialaminya, maka ia dapat membayarnya setelah masa sakit atau musibah tersebut berakhir.
Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak menunda-nunda untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Sudah Bayar Zakat? Begini Cara Perhitungan Ingin Ganti Bayar Zakat Fitrah Beras dengan Uang