Grid.ID -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan delapan sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, produktif, dan berkeadilan.
Adapun kedelapan sarana tersebut adalah serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam kata sambutan pada pertemuan dengan Delegasi Provinsi Guangxi China-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS), di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
“Dari delapan sarana tersebut, perlu dipahami bahwa bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka eksistensi mereka hendaknya dapat dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan di perusahaan,” ujarnya menurut rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (19/4/2023).
Afriansyah juga mengemukakan, pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu karakteristik hubungan industrial yang berlaku adalah hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung keterbukaan dan demokrasi.
Keterbukaan tersebut, lanjutnya, yaitu berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang mengedepankan dialog sosial.
"Satu hal yang perlu ditekankan dari dialog sosial adanya komitmen bersama menuju kerja layak (decent work)," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, Afriansyah mengharapkan, antara Kemenaker dan Delegasi Provinsi Guangxi CABIS, dapat mempererat berbagai kerja sama, seperti di bidang pelatihan, pemagangan, program-program yang terkait penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial.