Find Us On Social Media :

Tak Melulu Beras, Inilah 6 Bahan Makanan yang Bisa Digunakan untuk Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri 2023

By Grid., Kamis, 20 April 2023 | 20:17 WIB

Tak Melulu Beras, Inilah 6 Bahan Makanan yang Bisa Digunakan untuk Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri 2023

Grid.ID - Zakat fitrah ternyata tak melulu beras.

Inilah 6 bahan makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah sebelum Idul Fitri 2023.

Kira-kira apa saja 6 bahan makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah?

Beras umumnya digunakan masyarakat Indonesia untuk membayar zakat fitrah.

Selain beras, rupanya ada beberapa bahan makanan lain yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan untuk tujuan menyucikan harta yang dimiliki.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadan.

Zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023, Begini Hukumnya Jika Tidak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Bisa Berdosa?

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.

Syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup setelah terbenam matahari.

3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Kadar Zakat Fitrah

Baca Juga: Sudah Bayar Zakat? Begini Cara Perhitungan Ingin Ganti Bayar Zakat Fitrah Beras dengan Uang

Zakat Fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.

Dimana satu sha' sama dengan empat mud.

Dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.

Jadi satu sha' sebanding dengan 2,4 kg dan jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah yaitu:

- Tepung

- Terigu

- Kurma

- Kismis (anggur kering)

- Gandum

- Aqith (sejenis keju)

Sementara, untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Selain Beras, Ini 6 Bahan Makanan Yang Bisa Digunakan untuk Zakat Fitrah

(*)