Grid.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Pos Komando Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Posko Satgas THR)Keagamaan 2023 sebagai tempat layanan pengaduan dan penegakkan hukum terkait pemberian THR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai 28 April 2023.
Selama masa cuti bersama Idulfitri 1444 H dan libur nasional, pekerja masih dapat mengakses layanan Posko Satgas THR Keagamaan 2023 melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go. id. Layanan tersebut, kata Anwar, akan tutup pada 18 April 2023.
“Kami berharap dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” katanya menurut rilis yang diterima Grid.ID, Kamis (20/4/2023).
Anwar Sanusi mengatakan, hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.
“Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi serta Kabupaten/Kota, di mana satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi” katanya.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Provinsi Sumatera Utara (35), Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25), DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).
Kemudian, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB (3), NTT (3), Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8), Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (4), Papua (4), Papua Barat (0).