Dikutip Grid.ID dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Memakai Mukena Bercorak?" yang diunggah pada Kamis (20/4/2023), Buya Yahya memberikan penjelasannya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau shalat Idul Fitri.
Menurut Buya, boleh-boleh saja menggunakan mukena apapun dalam shalat asalkan mukena tersebut menutup aurat dengan sempurna.
"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.
Tapi, menurut pendakwah asal Cirebon ini, lebih baik menggunakan mukena yang putih atau hitam polos.
Menurut dia, boleh saja jika ada jamaah wanita menggunakan mukena berwarna warni atau beragam motif seperti motif bunga-bunga.
Tapi, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu jamaah yang berada di belakang.
"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.
Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.
"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"