Baca Juga: VIRAL Gegara Penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan Anak Polisi Hajar Korban Gegara Motif Asmara?
Bersamaan dengan hal tersebut, Aditya langsung memukul korban hingga tiga kali dibagian pelipis bagian kiri dan kanan dan bagian bibir korban.
Atas hal tersebut, korban langsung menutup kaca mobilnya. Saat hendak pergi meninggalkan rombongan Aditya, pelaku terkesan menghalangi dengan menggunakan sepeda motornya dan Aditya langsung menendang kaca spion sebelah kiri hingga patah dan meninggalkan Ken.
Singkat cerita, atas kejadian itu Ken mengalami kerusakan pada mobil nya dibagian spion dan bemper bagian depan.
Ken lalu mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi.
Merasa tak terima didatangi dikediamannya, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya yaitu Aditya untuk menghajar Ken hingga babak belur.
Ken mendapati luka dibagian pelipis mata sebelah kiri yang robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan serta sekujur badannya memar.
Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pada Selasa (25/4/2023), AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).