Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Polda Sumut juga akan menangkap AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Lalu siapa sebenarnya Ken Admiral?
Dari pernyataan Kombes Sumaryono terungkap jika Ken Admiral adalah mahasiswa yang kuliah di luar negeri.
Penyelidikan kasus ini terkendala karena sebelumnya Ken Admiral masih berada di luar negeri, sehingga belum diperiksa.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Hal ini juga dibenarkan Elvi Indi, ibunda Ken Admiral.
Elvi menyebut sang anak kuliah di Manchester University, Inggris.
Elvi menjelaskan, sesuai dianiaya AH, Ken mengalami luka serius di bagian pelipis hingga darahnya membeku di mata.
"Habis kejadian itu, pagi dibawa jahit dulu disini (menunjuk pelipis), habis jahit besoknya dia gak bisa mereng kiri kanan kepalanya, dibawa ke RS Materna, di-scan kepalanya semuanya. Cuman bisa satu hari, karena besoknya dia ada ujian, karena gak sekolah disini harus balek dia," ucap Elvi, Selasa (25/4/2023).