Setibanya di sana, Ken bertemu dengan ayah dan kakak Aditya Hasibuan.
Tak terima rumahnya disatroni banyak orang, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima dan lantas menyuruh seorang berkaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang.
Namun, saat pria itu keluar membawa senjata laras panjang, Aditya keluar dan kembali menyerang Ken.
Mengetahui anaknya menganiaya Ken, AKBP Achiruddin Hasibuan justru beri dukungan dan melarang saat akan ada yang melerai.
Alhasil, Ken mendapatkan luka lebam dan lantas menjalani visum di rumah sakit.
Hasil visum itu digunakan mahasiswa Manchester University tersebut untuk melayangkan laporan ke polisi.
Akibatnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah terseret dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya.
Sementara itu, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Ia terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews, Rabu (26/4/2023).
Selain itu, Sumaryono juga mengungkapkan kronologi kejadiannya.