Find Us On Social Media :

Anak Perwira Polisi Hajar Mahasiswa di Medan Sampai Babak Belur, Kini Resmi Jadi Tersangka Seperti Mario Dandy

By Novita, Rabu, 26 April 2023 | 15:25 WIB

Aditya Hasibuan resmi jadi tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Grid.ID - Nama Aditya Hasibuan (19) kini tengah jadi sorotan publik.

Pasalnya, Aditya Hasibuan yang disebut sebagai anak perwira polisi jadi tersangka kasus penganiayaan.

Korban dari Aditya Hasibuan bernama Ken Admiral.

Aditya menganiaya Ken pada bulan Desember 2022 lalu.

Kasus penganiayaan tersebut viral usai dibagikan oleh akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023).

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Namun ternyata, Aditya Hasibuan bukanlah anak Kompol Abdul Rahman melainkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akun tersebut menjelaskan awal mula penganiayaan terjadi.

Semula Ken sempat mendapat pemukulan dari Aditya hingga spion mobilnya rusak.

"Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," tulisnya.

Lalu pada 22 Desember, Ken bersama 5 temannya mendatangi rumah Aditya untuk minta ganti rugi.

Baca Juga: Background Pendidikan Ken Admiral Gak Main-main, Tinggal di Inggris dan Kuliah di Universitas Mentereng Ini!

Setibanya di sana, Ken bertemu dengan ayah dan kakak Aditya Hasibuan.

Tak terima rumahnya disatroni banyak orang, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima dan lantas menyuruh seorang berkaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang.

Namun, saat pria itu keluar membawa senjata laras panjang, Aditya keluar dan kembali menyerang Ken.

Mengetahui anaknya menganiaya Ken, AKBP Achiruddin Hasibuan justru beri dukungan dan melarang saat akan ada yang melerai.

Alhasil, Ken mendapatkan luka lebam dan lantas menjalani visum di rumah sakit.

Hasil visum itu digunakan mahasiswa Manchester University tersebut untuk melayangkan laporan ke polisi.

Akibatnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah terseret dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya.

Sementara itu, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Ia terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews, Rabu (26/4/2023).

Selain itu, Sumaryono juga mengungkapkan kronologi kejadiannya.

Baca Juga: VIRAL Gegara Penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan Anak Polisi Hajar Korban Gegara Motif Asmara?

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,"

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)" jelas Sumaryono.

Ia mengatakan, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor menyuruh pelapor yang saat itu mengendarai mobil berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali."

"Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," kata Sumaryono.

Pada tanggal 22 Desember, niat Ken meminta ganti rugi justru berujung dengan penganiayaan lagi yang lebih brutal.

Kasus penganiayaan itu disebut-sebut mirip dengan Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Kasus Mario Dandy jilid II," tulis salah satu netizen.

(*)