Sang anak jadi tersangka, Achirrudin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucap Sumaryono.
Melansir TribunLombok.com, penganiayan ini dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari Kompol Achiruddin Hasibuan
Aditya menganiaya temannya, seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.
Adit menganiaya Ken Admiral pada Desember 2022 lalu di Medan, tapi video penganiayaan itu baru viral belakangan ini.
Dalam video itu, sosoo AKBP Achiruddin Hasibuan ada di TKP, ia malah diam dan tak melerai anaknya saat menganiaya Ken.
Aditya Hasibuan pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari TribunewsSultra pada Rabu (26/4/2023), Dirkrimum Polda Sumatrra Utara (Sumut), Kombes Sumaryono menyebut bahwa kasus ini berawal dari masalah perempuan.