Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Dito Mehandra sebagai tersangka kasus kepemilikan 9 pucuk senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan pada Kamis (27/4/2023) kemarin.
"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat (28/4/2023)," tulis Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senpi milik Dito Mahendra di rumahnya terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dari penggeledahan itu KPK menemukan sebanyak 9 senpi tidak memiliki surat izin. Berikut ini jenis senpi ilegal yang diamankan KPK dari rumah Dito Mahendra:
1. 1 pucuk Pistol Glock 172. 1 pucuk Revolver S&W3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks6. 1 pucuk Senapan AK 1017. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 368. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 59. 1 pucuk senapan angin Walther
Akankah Dito Mahendra menghadiri pemeriksaannya hari ini?
(*)