"Pengen ngasih pelajaran aja ke dia, tidak semua orang bisa dia perlakukan seperti itu," ungkap Uci Flowdea.
Baca Juga: Kepemilikan Bisnis Kecantikan Diambil Alih, sang Suami Bantah Medina Zein Bangkrut
Diketahui bahwa vonis Medina Zein dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.
Agung menyatakan, Medina terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan jaksa.
Pertimbangan hakim yang meringankan vonis Medina Zein adalah karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Apalagi Medina Zein juga masih memiliki anak kecil.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa menyebabkan kerugian materiil yang besar dan mencoreng nama baik Hermes.
"Selain itu, terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian."
"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada korban dan dianggap merusak reputasi tas merek Hermes," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com.
(*)