Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pelaku AGH bakal membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan Mario Dandy alias MDS kepadanya.
Melalui siaran pers yang diterima Grid.ID, tim kuasa hukum AGH, mangajukan laporan untuk Mario Dandy dengan Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Ayat 2 tentang UU Perlindungan Anak serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun dalam keterangannya, laporan polisi tersebut ditolak sebanyak dua kali.
Alasan pertama karena laporan harus dilakukan oleh wali atau orangtua tidak boleh diwakilkan dengan kuasa hukum.
Esokan harinya laporan AGH ditolak lagi lantaran harus menyertakan hasil visum.
Seperti fakta dalam persidangan, Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara mengatakan AGH mengaku telah lima kali melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy.
Tim kuasa hukum AGH mengatakan pemerkosaan yang diterima kliennya merupakan kategori pemerkosaan statutori.
Pemerkosaan statutori merupakan pemerkosaan yang dilakukan tanpa adanya pemaksaan.
Kuasa hukum AGH merujuk ke pemerkosaan statutori lantaran MDS melakukan aktivitas seksual terhadap anak di bawah umur.
"Bahwa dikarenakan Pelapor adalah anak berusia 15 (lima belas) tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan Pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape."
“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak,” tulis dalam siaran pers yang diterima, Kamis (4/5/2023).