Find Us On Social Media :

Kisah Haru Nelayan Indonesia yang Terdampar, Bertahan Hidup 30 Jam Tanpa Makanan dan Terapung di Lautan hingga Akhirnya Diselamatkan

By Grid., Sabtu, 6 Mei 2023 | 07:20 WIB

Ratusan kerabat Badco Said Jalating menunggu kepulangannya di rumah

Dia diberikan pakaian serta makanan berupa ikan.

Setelah enam hari berada di pulau tersebut, mereka baru ditemukan oleh otoritas Australia yang melakukan patroli menggunakan pesawat.

Dan sekitar satu jam kemudian barulah datang helikopter tim SAR untuk melakukan upaya penyelamatan.

Dia juga menceritakan selama berada di pulau, mereka tidur seadanya dan hanya mengonsumsi air laut.

Meski berhasil selamat, Badco harus kehilangan bapak mertua dan adiknya yang hingga saat ini masih belum ditemukan.

Musibah itu telah dijadikan pengalaman bagi Badco untuk tetap memperhatikan cuaca jika harus melaut lagi.

Baca Juga: Tetiba Hamil Usai Berenang di Laut, Gadis Ini Dituduh Dihamili Sosok Mengejutkan Gegara Janinnya Bentuknya Begini?

Bagi Badco, profesi nelayan adalah satu-satunya pekerjaan yang bisa mendatangkan uang.

Dia mengaku sekali melaut selama 12 hingga 14 hari, dirinya bisa memperoleh penghasilan Rp 20 juta hingga Rp30 juta.

Sementara itu dari data yang diterima Kepala Desa Papela, Sugiarto, ada delapan nelayan yang hilang yakni Arsad Saleh, Salman Kawak, Safrudin Jalating, Harno Acing, Muhammad Yamin, Rendi, Jun, dan Iven.

Nusiaga mengatakan, menurut kesaksian Badco, delapan orang itu tidak selamat karena perahu terbalik.

Sebelas nelayan Indonesia pun berhasil diselamatkan dan tiba di Darwin pada Rabu (19/04) pukul 13.00 waktu setempat, setelah sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Broome, Australia Barat.

Mereka ditempatkan di detensi imigrasi Northern Alternative Place of Detention (NAPOD) di Hotel Frontier Darwin, sambil menunggu proses repatriasi atau pemulangan.

Dalam berita resmi yang disampaikan Konsulat RI di Darwin kepada Pemerintah Provinsi NTT, 11 nelayan itu ditetapkan sebagai Non-warga negara Australia yang Melanggar Hukum (Unlawful Non Citizens/UNCs) dan ditahan berdasarkan Migration Act 1958 karena telah memasuki zona penangkapan ikan Australia.

Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk trauma yang dialami para nelayan, pihak berwenang Australia memutuskan untuk melakukan repatriasi tanpa melalui suatu proses pengadilan.

Baca Juga: Meninggal di Usia 85 Tahun, Piyu Padi Reborn Kenang Momen Tak Terlupakan Bersama sang Ibunda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Badco Said Selamat Saat Perahunya Dihantam Badai di Perairan Australia, Renang 30 Jam, Sang Adik Hilang"

(*)