Ya, hal ini bisa dilihat dari getolnya sang pengacara memviralkan kasus tersebut.
Dan juga dari caption yang diunggahnya.
"Tragedi bandara kualamamu sumut!
Siapa yg bertanggung jawab jika keluar dari liff tdk ada lantai tapi jatuh terjun bebas??
Derita Rakyat Kecil," tulis Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan ada 5 perusahaan yang ikut dilaporkan terkait kasus tersebut selain pihak Bandara Kualanamu.
Termasuk 2 perusahaan Internasional.
"Dan ada lima perusahaan yang dilaporkan sebagai terlapor dan seluruh direksinya ikut dilaporkan, termasuk dua perusahaan internasional," ujar Hotman Paris.
"Karena yang dilaporkan para direksi dari dua perusahaan dari India maupun dari Prancis, sehingga itu merupakan kewenangan dari Mabes Polri," imbuhnya.
(*)