Find Us On Social Media :

Wanita di Cianjur Ketahuan Menikah dengan 2 Lelaki, Videonya Diusir Warga Viral

By Grid., Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:50 WIB

Viral wanita bersuami dua diusir warga

Grid.ID - Seorang wanita di Cianjur diusir karena diam-diam melakukan poliandri.

Warga mengusir wanita Cianjur itu setelah mengetahui ia memiliki 2 suami.

Video wanita Cianjur diusir warga karena memiliki dua suami itu kemudian viral.

Mawar (bukan nama sebenarnya) merupakan wanita berusia 28 tahun yang tinggal di Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

Diam-diam wanita itu ternyata menikahi dua laki-laki.

Perempuan itu menikah dengan laki-laki pertama di KUA.

Ia kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri.

Setelah aksinya diketahui warga, ia diusir oleh warga.

Aksi warga yang mengusir Mawar sempat viral.

Baca Juga: Viral Wanita Bersuami 3, Rela Jadi Tulang Punggung Keluarga Demi Manjakan Suami Supaya Tidak Selingkuh

Beberapa warga sengaja mengunggah video pengusiran Mawar melalui aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung.

Dilansir dari TribunJabar, berdasarkan keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suami pertamanya.

Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.

Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan pada bulan Desember 2021 di kampung halaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022).

Baca Juga: Gadis Cantik Nikahi 2 Pria Sekaligus, Rumah Tangga Harmonis, Begini Caranya Layani Suami dengan Adil

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan laki-lain pun terbongkar.

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.

"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," tuturnya.

Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.

Mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.

Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).

Sementara itu, di Indonesia baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan.

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Baca Juga: Dinikahi 5 Laki-laki Sekaligus, Wanita ini Tiap Malam Tidur Bergiliran, Saat Hamil Bingung dengan Identitas Ayah dari Anaknya

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.

Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Islam tidak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.

Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Faisal Zamzami/ Serambinews.com )

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Nekat Nikahi Dua Pria, Viral Warga Usir dan Bakar Pakaiannya

(*)