Grid.ID - Curhat seorang karyawati viral karena perlakuan tak nyaman dari atasannya sendiri.
Karyawati itu mengaku selalu diajak jalan berdua oleh bosnya.
Setelah berulang kali menolak, karyawati itu justru diancam bosnya kalau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Karyawati berinisial AD (24) akhirnya mengungkapkan perlakuan bosnya.
Wanita yang bekerja di perusahaan di Cikarang itu mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.
Menurut AD, atasannya selalu berusaha mengajaknya jalan berdua di luar urusan pekerjaan.
"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ujar AD pada Jumat (5/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD.
Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.
Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.
AD menjelaskan pasca-kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.
"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'Jalan berdua ayo! Kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.
Viral kabar oknum bos perusahaan minta seorang karyawan wanita untuk jalan bareng alias staycation bos agar kontrak kerja diperpanjang.
Salah satu yang menyorot kasus ini adalah dari Kemenkumham yang menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.
Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).
Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).
Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.
Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.
"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.
Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Untuk menindak lanjuti peristiwa tang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM
(*)