Grid.ID - Kasus pelecehan kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMPN di Sukabumi.
CS (51), diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial CS mengajar di tingkat SMP dengan status pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih, mengatakan, Cs terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya saat berlangsungya pembelajaran dalam kelas pada Februari 2023.
"Kasus ini kita ungkap 11 April lalu, pelaku terbukti melakukan pelecehan dua siswa SMP, sehingga kita tetapkan tersangka," ujarnya, Senin (08/05/2023).
Oknum guru SMP tersebut melakukan pelecehan, kata Astuti, saat korbannya mengumpulkan tugasnya.
"Pelaku meraba-raba payudara korban ketika korban mengumpulkan tugas makalah," tutur Astuti.
Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara. Saat ini masih masih dalam penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Astuti.
Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah kedua korban menyampaikannya kepada orang tuanya.