Para tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang berisi tiga buah paving.
Karung yang berisi korban diletakkan di lantai motor matik dan dibawa ke sungai Bengawan Solo.
Saat berada di dalam karung, korban masih hidup.
Namun, para tersangka mengira korban sudah meninggal.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal karena tenggelam.
"Korban saat dikarungi, dalam keadaan sekarat," jelasnya, Senin (8/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku.
Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga dijadikan barang bukti mulai dari kaus merah, celana panjang hitam, jaket Adidas putih kombinasi merah biru, serta satu buah sendal biru bagian kiri.
Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati.
Motif Pembunuhan
Dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, kedua tersangka dihadirkan.
Tersangka Agung mengaku membunuh korban karena permasalahan utang.