Grid.ID - Geger dukun di Bali perkosa gadis remaja 18 tahun hingga berkali-kali.
Dukun cabul tersebut memperkosa korbannya dengan dalih pengobatan non medis.
Namun, bukannya mengobati, dukun tersebut justru melancarkan aksi cabulnya dengan memperkosa korban berkali-kali.
Polres Buleleng Bali pun telah menangkap tersangka, IKTA (60) yang diduga telah memperkosa gadis berusia 18 tahun hingga 6 kali.
Korban awalnya dibawa oleh orangtuanya untuk berobat pada IKTA di rumahnya, di Buleleng, Bali.
Karena sudah kenal dengan orangtua korban, IKTA pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
IKTA berdalih menemui korban untuk bisa rutin melakukan pengobatan, dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.
"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, masih dalam Desember 2022," imbuh Yulio.
IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.