Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.
Saat berada di panti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos.
Di lokasi itu, IKTA kembali memperkosa korban.
Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.
"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau, keluarga korban akan hancur," ujarnya.
Belakangan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.
Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.
IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tante Istrinya Minta Dinikahi, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Selingkuhannya dengan Cara Kejam Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipercaya Mengobati, Dukun di Buleleng Malah Perkosa Pasiennya Usia 18 Tahun Berkali-kali"
(*)