Find Us On Social Media :

Modus Pengobatan Non Medis, Dukun di Bali Perkosa Gadis Remaja Berkali-kali, Berawal Ajak Meditasi hingga Sentuh Area Sensitif

By Grid., Minggu, 14 Mei 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan. Dukun di Bali perkosa gadis remaja dengan modus pengobatan non medis.

Grid.ID - Geger dukun di Bali perkosa gadis remaja 18 tahun hingga berkali-kali.

Dukun cabul tersebut memperkosa korbannya dengan dalih pengobatan non medis.

Namun, bukannya mengobati, dukun tersebut justru melancarkan aksi cabulnya dengan memperkosa korban berkali-kali.

Polres Buleleng Bali pun telah menangkap tersangka, IKTA (60) yang diduga telah memperkosa gadis berusia 18 tahun hingga 6 kali.

Korban awalnya dibawa oleh orangtuanya untuk berobat pada IKTA di rumahnya, di Buleleng, Bali.

Karena sudah kenal dengan orangtua korban, IKTA pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

IKTA berdalih menemui korban untuk bisa rutin melakukan pengobatan, dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, masih dalam Desember 2022," imbuh Yulio.

IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.

Baca Juga: AD Karyawati Cikarang yang Ngaku Diancam Bos Jika Tak Mau Staycation Kini Dicibir Netizen, Disebut Pansos

Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di panti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos.

Di lokasi itu, IKTA kembali memperkosa korban.

Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau, keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.

IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tante Istrinya Minta Dinikahi, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Selingkuhannya dengan Cara Kejam Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipercaya Mengobati, Dukun di Buleleng Malah Perkosa Pasiennya Usia 18 Tahun Berkali-kali"

(*)