Nama Bambang Tri Mulyono belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat setelah aksinya menggugat ijazah kuliah Presiden Joko Widodo.
Pria berusia 51 tahun itu bahkan menggugat Presiden Jokowi ke Pengedilan Negeri Jakarta Pusat dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Bambang sudah mendaftarkan gugatanya pada Senin (3/10/2022) lalu.
Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR dan juga Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kegaduhan yang dibuat Bambang inipun membuat Polri turun tangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akhirnya menangkap Bambang pada Kamis (13/10/2022).
Bambang ditangkap di sebuah hotel di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Bambang ditangkap terkait ujaran kebencian.
Bambang sendiri merupakan pria asal Blora, Jawa Tengah.
Ia lahir di Blora pada 4 Mei 1971.