Bambang menempuh pendidikan SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Lalu melanjutkan kuliah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Namun ia keluar dan tidak menyelesaikan kuliahnya.
Sebelumnya, Bambang sudah pernah ditangkap pada tahun 30 Desember 2016 lalu.
Ia ditangkap setelah menulis buku berjudul Jokowi Undercover.
Penyidik mengatakan jika buku yang ditulis Bambang tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.
Bambang pun divonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Blora.
Bambang terbukti bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian serta permusuahan antarindivisu dan kelompok.
Dia juga melanggar Pasal 16 UU no 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul, Wajah Presiden Jokowi Semasa Kecil di Foto Ijazah SMPN 1 Solo
(*)