Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik. Kami klarifikasi, oknum itu H bukan B," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).
PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.
H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Atas nama perusahaan, Ruddy mengucapkan terima kasih kepada AD yang berani melapor ke polisi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Dulu Dapat Dukungan soal Bos Minta Staycation, Karyawati AD Malah Mejeng di TV, Kini Dihujat