Lebih lanjut, Hotman mulai menjelaskan kronologi dari yang didengarnya.
"Kasus Supir di Guci! Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur.
Dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukkan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa," tulis Hotman Paris.
Ditambah lagi, menurut KNKT rem tangan dan ban mobil belakang masih terpasang.
Dan tempat parkir tersebut adalah resmi, dan sopir tak tahu menahu perihal tanah di sekitarnya yang gembur dan mungkin bisa menyebabkan tergelincir.
"Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai.
Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur?
Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut.
Apakah supir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insyinur pertanian? Supir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia," tulis Hotman Paris.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, polisi menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai pasal 359 KUHP.