Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Pengakuan karyawan Cikarang bahwa dirinya diminta ikut staycation jika mau perpanjang kontrak menjadi sorotan.
Melansir Bangkapos.com pada Rabu (17/5/2023), salah satu karyawan yang muncul ke publik dan membuat laporan ke polisi adalah Alfi Damayanti.
Alfi yang merupakan karyawan di perusahaan kosmetik PT Ikeda, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ini mengaku dirinya diajak staycation.
Sang bos menyebut bahwa syarat untuk memperpanjang kontrak kerja adalah dengan mau memuaskan nafsunya.
Akun Telegram Opposite 6890 pun menguak ciri-ciri sang bos yang diduga mengajak staycation karyawannya ini.
Sosok berinisial HK ini diduga adalah Hibarkah Kurnia yang memiliki ciri-ciri botak putih.
"Kasus Staycation Si Manajer S*ngean masih berlanjut," tulis Opposite 6890.
"Tapi herannya kenapa hanya diberhentikan sementara, sementara Barkah sudah memutus rezeki AD dari Pekerjaanya," sambungnya.
"Si Manajer S*ngean, Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang Maret 1980," tambahnya.
Tak hanya itu saja, terkuak dugaan bahwa HK adalah dosen Teknik Industri di sebuah kampus.
"Saat ini masih jadi Dosen Teknik Industri di (***), harusnya diberhentikan juga," tulis Opposite 6890.
"Semoga Mahasiswa di (***) jaga jarak dengan Hibarkah Kurnia, selain jadi Manajer S*ngean bisa juga jadi Dosen S*ngean," tambahnya.
"Padahal Hibarkah sudah punya Istri, Relly* kelahiran 1980. Tapi ya sudah tabiatnya memang S*ngean," lanjutnya.
Melansir TribunWow.com, HK ternyata memang benar dosen di Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB).
Rektor UPB, Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam konferensi pers membenarkan kabar ini.
"Ya benar, beliau (HK) itu dosen di sini," kata Hamzah.
"Yang bersangkutan mengajar di teknik industri. Ya dia itu memang belum setahun mengajar, jadi memang dosen baru, masih mengajar di matkul umum," ungkapnya.
Pihak kampus juga merasa dirugikan dengan kelakuan HK.
"Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation," ungkap Hamzah.
(*)