Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan cerai Shandy Aulia dan David Herbowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2023).
Sayangnya, David Herbowo selaku tergugat kembali absen, sehingga sidang kembali ditunda hingga dua pekan.
"Hari ini sidang kedua, tanggal 17 Mei 2023 sidang kedua dari Bu Shandy Aulia."
"Jadi sidang pertama kemarin kan pihak dari tergugatnya tidak hadir, sidang kedua ini juga tergugatnya tidak hadir," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
"Dan dari pengadilan tadi sudah diputuskan bahwa sidang selanjutnya itu adalah panggilan dia (tergugat) untuk terakhir kalinya."
"Kalau tidak hadir, maka dilanjutkan dengan proses prosedur biasa seperti gugatan biasa," lanjutnya.
Dijelaskan Sukrisno, jika tergugat tiga kali tidak hadir, maka akan diputuskan verstek.
"Kalau dalam 3 kali proses tidak hadir, maka tidak ada proses mediasi," kata Sukrisno.
"Jadi kita lanjutkan dengan prosedur biasa, adalah pembacaan gugatan, pengajuan bukti-bukti tertulis dan saksi, setelah itu langsung (verstek) putusannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Sukrisno mengatakan bahwa Shandy Aulia dalam sidang cerai tak menuntut harta gana-gini apalagi hak asuh anak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo Bukan Karena Orang Ketiga
"Enggak (rebutan hak asuh anak), kita kan dapat suatu pesan bahwa kita itu pisahnya baik baik dan selama ini gak ada pembahasan itu (harta gana-gini)," tutupnya.
(*)