Grid.ID - Pembunuhan wanita hamil oleh dua orang lelaki di Gunungkidul tentu masih membekas dalam ingatan kita.
Ya, kini, vonis mati menanti kedua pelaku pembuhuh wanita hamil di Gunungkidul tersebut.
Vonis mati itu dibacakan pada Selasa (16/5/2023) lalu.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.
Korban dibunuh karena menolak melakukan aborsi.
Korban berinisial RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah.
Sementara pelaku Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37).
Pelaku utama adalah Eko yang merupakan mahasiswa UNS.
Eko dan Agus dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Hal itu karena mereka membunuh RN dan bayinya secara keji.
Selain itu, keduanya juga melakukan perencanaan matang.
Pelaku membunuh korban dengan mendorong dari tebing pantai.
Sebelum korban dibunuh, pelaku sempat melakukan tindak asusila.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul karena Korban Tolak Aborsi, Kini Divonis Mati