Grid.ID - Pengacara Hotman Paris turun tangan bantu R (55) sopir bus yang masuk jurang di Guci, Kabupaten Tegal.
Hotman Paris meyakini insiden kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci bukan disebabkan oleh kelalaian R maupun kernet.
Menurut Hotman Paris, sopir maupun kernet telah bekerja sesuai dengan SOP tanpa ada unsur kelalaian.
Pasalnya, apabila ada unsur kelalaian, kecelakaan bus itu bisa saja terjadi pada malam hari setibanya di Guci.
Nyatanya, bus mengalami kecelakaan pada esok harinya.
Bus yang terparkir itu tiba-tiba meluncur dan terperosok ke sungai, padahal rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, (dari awal parkir) sudah meluncur dong," kata Hotman dikutip Grid.ID via Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
"Artinya kalau sopir itu, pada saat kejadian, jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP, ada rem tangan dan sudah diganjal," imbuhnya.
Tak hanya itu, Hotman juga menyoroti perihal tanggung jawab pengelola parkir dan Dinas Pariwisata terkait insiden tersebut.
"Menurut KNKT kasus-kasus seperti itu bisa kencang larinya, tapi ini keliatan memang remnya itu dipaksakan oleh tanah yang meluncur karena tanahnya mungkin sudah gembur," papar Hotman Paris.
"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan dia bukan sarjana pertanian. Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," sambungnya.