Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turun gunung tuntut keadilan sopir bus Guci Tegal yang dipenjara.
Selain beri bantuan hukum secara gratis, Hotman Paris juga meminta masyarakat memberikan dukungan agar sopir bus Guci Tegal dapat dibebaskan.
"Salam utk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayok Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng & Kapolres Tegal agar di tangguhkan penahanan Pak Supir," tulis @hotmanparisofficial, pada Rabu (17/5/2023).
Menyusul Hotman Paris, kini serikat sopir ikut tuntut keadilan bagi sopir bus Guci Tegal.
Puluhan perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim), menuntut keadilan untuk Romyani sopir bus yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Hal itu dilakukan, karena jika Romyani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, maka seharusnya tidak hanya sopir saja yang harus bertanggungjawab tapi ada pihak lain juga yang ikut bertanggungjawab.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Sopir Indonesia (SSI), Edy Sunarko, saat ditemui rekan media di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kabupaten Tegal, Kamis (18/5/2023) malam.
Sebelumnya, perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir berkunjung ke Polres Tegal dan bertemu dengan Romyani.
Setelahnya, sekitar 50-70 orang melanjutkan perjalanan menuju Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal tepatnya melihat titik lokasi terjunnya bus yang membuat Romyani ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian.
Edy Sunarko mengungkapkan, pada awal ia dan rekan-rekan yang lain mendengar kabar kecelakaan di Guci masih menganggap santai karena mengira pasal yang ditetapkan mengambil dari Undang-undang Lalu Lintas.
Tetapi ketika mengetahui pasal yang ditetapkan adalah 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara, Edy dan rekan-rekan sopir lainnya yang tergabung dalam komunitas menjadi bertanya-tanya kenapa hanya diterapkan pada sopir bus saja.
"Sesuai yang kami ketahui, jika pasal yang ditetapkan 359 KUHPidana maka seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan kondisi atau peristiwa kecelakaan tersebut harus bertanggungjawab dan ikut diperiksa.
Kenapa sopir memarkirkan kendaraan di area parkir itu karena pasti ada yang mengarahkan. Kemudian lahan parkir yang disediakan memenuhi syarat atau tidak, dan standar pengelolaan wisata ada atau tidak, ini yang perlu diperhatikan," ungkap Edy Sunarko, pada Tribunjateng.com.
Selain sopir dan kernet, pihak-pihak lain yang dianggap seharusnya ikut bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan puluhan luka-luka, menurut Edy pertama yakni pengelola kawasan wisata Guci apakah Disporapar Kabupaten Tegal, Perhutani sebagai pemilik lahan untuk parkir, atau lainnya.
"Perlu digarisbawahi, kami tidak menyampaikan ada tersangka tambahan tapi dari teman-teman sopir ingin bertanya kenapa hanya sahabat kami Romyani saja. Padahal sopir parkir karena diarahkan, bukan memaksakan untuk parkir di lahan yang seperti itu.
Jadi siapa yang mengarahkan, siapa penanggungjawab lahan parkir, dan lain-lain. Kami hanya meminta, mengimbau agar kepolisian menangani dengan menyeluruh siapa-siapa saja yang seharusnya bertanggungjawab," papar Edy.
Masih di lokasi yang sama, Ketua Ikatan Sopir Nusantara, Ratno Trisiswanto mengatakan, ia bersama rekan-rekan yang lain akan selalu mengawal, mendukung jika ada pergerakan baik kecil atau besar bagi Romyani.
Ratno berharap, jika Romyani memang mendapat hukuman maka bisa mendapat hukuman yang ringan.
Hal itu, karena Ratno menilai sopir sudah melakukan SOP yakni handbrake aktif, ganjal ban terpasang, tetapi memang tidak menyangka akan terjadi peristiwa naas tersebut.
"Terkait petisi, sopir kan banyak komunitasnya, maka kami ingin mengajak saudara-saudara semua untuk memasang petisi di tiap basecamp memberi dukungan bagi pak Romyani. Kami hanya menuntut keadilan untuk sahabat kami pak Romyani. Ya secepatnya, paling tidak dua atau tiga hari kedepan. Rencana titik pusatnya di Kota Tegal atau menyesuaikan nanti," jelas Ratno.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah SSI Jateng, Tangguh Perwira menambahkan, pihaknya untuk saat ini melihat perkembangan kedepannya seperti apa.
Tapi jika tidak ada tambahan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab, maka Tangguh menegaskan ia dan rekan sejawat yang lain akan melakukan aksi lebih besar lagi yaitu membuat kemacetan di jalur pantura dan selatan.
"Teman-teman sopir seperjuangan semuanya siap bergerak dan membantu menyuarakan. Intinya kami menuntut keadilan untuk sahabat kami Romyani," tandasnya.
Sementara saat pers rilis beberapa waktu lalu, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, terkait ada tidaknya pihak lain yang harus bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan bus di Guci selain sopir masih akan terus pihaknya kembangkan dan dalami.
Baik pengelola wisata khususnya yang menyediakan lokasi lahan parkir, semuanya masih dalam tahap pengembangan.
"Intinya akan terus kami kembangkan apakah berkaitan atau tidak, termasuk kemungkinan ada tersangka-tersangka yang lain masih akan kami dalami," kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Serikat Sopir Tuntut Keadilan untuk Romyani: Sopir Parkir Pasti Ada yang Mengarahkan (*)