Akhirnya, kata dia, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
"Kami berhasil mengamankan pelaku / terlapor di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya, kami diamankan di Polsek Kalisat," tuturnya.
Beberapa barang bukti yang digunakan oleh polisi, yakni berupa surat permintaan visum et repertum ke RSD dr Soebandi, serta sepeda motor milik tersangka.
"Hasil VER yang dikeluarkan oleh RSD dr Soebandi Jember dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau," paparnya.
Atas ulahnya itu, Istono menjerat tersangka dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Nafsu Lihat Gadis Cantik, Pria Pengangguran Nekat Remas Payudara Anak SMA di Jember: Korban Histeris