Selain dua pencuri tersebut polisi juga menangkap satu orang berinisial FA yang mencuri di rumah anggota polisi lainnya.
Namun FA telah mengetahui bahwa sasarannya adalah polisi.
"FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi," kata Deki.
"Karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban," sambungnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pencuri Babak Belur Usai Berusaha Rampok Warung Anggota TNI
Kisah yang sama pernah terjadi di Sumatera Selatan pada tahun 2016.
Dua pria yang diduga akan melakukan perapokan di rumah warga desa Minangbaru, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan Jumat ditangkap.
Tak hanya itu, keduanya juga babak belur karena dihakimi massa usai aksinya ketahuan.
Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut, namun kedua pelaku mengalami luka serius dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Sabtu (20/8) penangkapan kedua pelaku masing-masing berinisial SR (25) dan YK (24).