Find Us On Social Media :

Kebelat Enak-enak, Sejoli Ini Nekat Skidipapap di Mobil Saat Lalu Lintas Macet, Auto Jadi Tontonan Massal?

By Grid., Senin, 22 Mei 2023 | 20:00 WIB

Ilustrasi mesum di mobil

Kedua orang ini sudah ditangkap polisi dan ditangani sesuai hukum.

Menurut Pasal 233 KUHP Brasil, seseorang yang melakukan perbuatan cabul di tempat umum secara terbuka dan terang-terangan, yang mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Kejahatan ini dapat dihukum penjara dari 3 bulan sampai 1 tahun, atau denda administrasi, atau keduanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Terjebak Macet, Pasangan Ini Nekat Bersebadan di Dalam Mobil, Tak Sadar Jadi Tontonan Massal