Kedua orang ini sudah ditangkap polisi dan ditangani sesuai hukum.
Menurut Pasal 233 KUHP Brasil, seseorang yang melakukan perbuatan cabul di tempat umum secara terbuka dan terang-terangan, yang mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kejahatan ini dapat dihukum penjara dari 3 bulan sampai 1 tahun, atau denda administrasi, atau keduanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Terjebak Macet, Pasangan Ini Nekat Bersebadan di Dalam Mobil, Tak Sadar Jadi Tontonan Massal