Find Us On Social Media :

Cita Citata dan Didi Mahardika Laporkan Stasiun Televisi Swasta Atas Dugaan Berita Bohong

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 22 Mei 2023 | 15:13 WIB

Potret Cita Citata bareng Didi Mahardika

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pedangdut Cita Citata melaporkan salah satu stasiun televisi swasta atas dugaan pelanggaran ITE dan penyiaran.

Laporan ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak 15 Juli 2022 lalu dengan pelapor Didi Mahardika yang kini telah menjadi suami Cita Citata.

Awalnya, Didi melihat sebuah video yang beredar di sosial media tentang kedekatan dirinya dan Cita Citata.

Dalam video tersebut, ternyata ada kata-kata yang dianggap Didi dan Cita kurang pantas.

Selain itu, Didi dan Cita juga merasa tidak pernah diwawancarai stasiun televisi tersebut terkait pemberitaan ini.

"Kontennya jadi kalau ini kita anggap berita bohong. Jadi seolah seolah mas Didi dan mbak Cita diwawancara, 'Eh, gimana tentang kedekatan mbak Cita, Didi?'. Padahal tidak diwawancara. Dan sebaliknya juga," kata Ferdian Sutanto, selaku kuasa hukum Didi ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Cita Citata juga mengaku mengalami kerugian materiil karena penggunaan kata tak pantas dalam pemberitaan tersebut.

"Immateril. Karena waktu itu ada kata-kata tidak pantas. Mengambil suami orang," ujar Ferdian.

Walau sudah hampir satu tahun berlalu, laporan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Karena itulah Ferdian dan kuasa hukum Didi lainnya yaitu Yunus, menyambangi kembali Polda Metro Jaya, untuk menanyakan kelanjutan kasus ini.

"Yang kita laporkan adalah sebuah stasiun TV nasional (swasta) yang sampai saat ini tahap lidik. Oleh sebab itu, kita menanyakan bagaimana perkembangan laporan," jelas Ferdian.

Baca Juga: Terciduk Datangi Polda Metro Jaya Bareng Didi Mahardika, Cita Citata Laporkan Stasiun TV Ini ke Polisi, Kenapa?

Stasiun televisi yang belum bisa disebutkan ini diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan Penyiaran.

Yaitu pasal 32, 48, 35, dan 51 Undang Undang ITE dan Undang Undang Penyiaran pasal 36 dan 57.

(*)