Grid.ID - Beberapa waktu lalu, sempat video tak senonoh tak senonoh di kebun teh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di mana dalam video itu, terdapat sosok wanita bercadar yang memperlihatkan alat vitalnya.
Setelah ditelusuri, pelaku penyebar video tak senonoh tersebut ternyata adalah suami wanita bercadar itu sendiri.
Dia menjual video asusila itu di media sosial tanpa sepengetahuan istri.
Satu video itu dijual Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Berkat penjualan video itu ternyata mampu terjual hingga Rp 5 juta kurang dari setahun.
Padahal video itu dibikin lebih karena iseng, oleh suami terhadap istrinya, namun di tengah perjalanan malah dijual hingga akhirnya tersebar.
Adalah RM, pria 42 tahun, salah satu pelaku, sekaligus perekam video asusila istrinya sendiri DM (27).
RM mengaku membuat video tersebut pada bulan Juni tahun 2022.
Awalnya, kata RM, tak ada niat sama sekali untuk memperjualbelikan video tersebut.
Saat itu hanya iseng belaka.
"Tidak ada niat, pun saat buat videonya juga saya hanya iseng aja, buat konsumsi pribadi," ujarnya saat di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).
Sebulan berlalu, tepatnya bulan Juli 2022, RM mengaku baru memiliki niat untuk menjual video tersebut.
Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.
"Awalnya iseng iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.
Dia menjual video tersebut seharga Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Kurang dari setahun, ia mampu menghasilkan uang sebesar Rp 5.000.000.
"Baru satu sampai dua bulan, cukup besar penjualannya, tapi dihitung ya segitu hasilnya," terangnya.
Pihaknya mengatakan, tidak memberitahu DM istrinya ketika memiliki niat untuk menjual video tersebut.
"Enggak saya enggak izin istri saya dulu, saya langsung bikin media sosial twitter di jualnya di sana," ungkapnya.
Keduanya baru mengetahui bahwa video tersebut viral beberapa bulan yang lalu di media sosial.
"Saya baru tahu kemarin pas viral, ternyata ramai," kata RM.
Atas perbuatannya, kedua pelau itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Penyebar Video Syur Kebun Teh Ciwidey, Ternyata Ulah Suami, Untung Rp 5 Juta, Istri Menanggung Malu