"Hari ini sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa," kata Irwan dikutip dari Kompas TV.
Irwan menjelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya ABK usai pihaknya memeriksa sembilan saksi.
Selain itu, Polrestabes Semarang juga mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, terutama dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban (ABK) diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Kronologi meninggalnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
AN yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui sudah mengenal ABK sejak Rabu (3/5/2023) lalu melalui media sosial, Instagram.
Setelah dua minggu berkenalan, AN dan ABK bertemu untuk pertama kalinya pada Kamis (18/5/2023).
Awalnya, AN menjemput ABK di rumahnya di Kota Semarang dan membawa korban ke indekos di Kecamatan Banyumanik.
Diberitakan Kompas.id, sesampainya di indekos tersebut, AN dan ABK meminum miras yang telah dibeli oleh tersangka.
Namun, ABK mengalami mual. AN kemudian membelikan susu untuk korban supaya mualnya mereda.