Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum mengatakan korban mengalami kerugian penipuan terkait penjualan tiket yang dilakukan di media sosial Twitter, Instagram dan juga Telegram.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(*)