Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Venna Melinda

By Pradipta R, Selasa, 23 Mei 2023 | 16:22 WIB

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara

Grid.ID – Kasus KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan telah sampai pada titik akhir.

Ferry Irawan dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Vonis Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).

Baca Juga: Hidungnya Sempat Bercucuran Darah Lantaran Dihajar Ferry Irawan, Venna Melinda Puas Lihat Peradilan sang Mantan: Keadilan Terungkap

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Baca Juga: Kondisi Venna Melinda Pasca Kena KDRT Ferry Irawan, Sibuk Lakukan Hal Ini dengan Putri Tercinta, Netizen Beri Doa

Vonis Ferry Irawan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.

(*)