Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Vonis Ferry Irawan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 1,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000."
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim dalam sidang putusan, dikutip dari Tribun Seleb.com, Rabu (23/5/2023).
Meski vonis sudah ditetapkan, Ferry Irawan masih kekeh bahwa dirinya bukan pelaku KDRT.
Ia justru merasa jika Venna Melinda memang sengaja ingin menjebloskannya ke penjara karena dendam pribadi.
Namun di sisi lain Ferry Irawan juga bersyukur karena akhirnya bisa tahu lebih dalam soal karakter Venna.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan."
"Saya bersyukur Allah menunjukkan kepada saya, siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," tutur Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan bahwa Venna mengaku tak pernah dianiaya olehnya apalagi hingga hidungnya retak.