Kendati demikian, tidak lama Iqlima Kim mengaku tidak pernah dilecehkan oleh Hotman Paris.
Iqlima justru bahkan mengungkap bahwa Razman sering merayu dirinya.
Adapun laporan Hotman terdaftar di LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Hampir setahun proses, Bareskrim menetapkan Razman Arif sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadan memutuskan penetapan tersangka Razman berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
(*)