Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Berkas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora sudah rampung atau P21.
Dalam proses penyidikan kasus Mario Dandy, 17 orang saksi dimintai keterangan yang berhubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario Dandy ada 17 orang," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.
"Jumlah ahli sebanyak 5 orang, imbuhnya.
Menurut pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina termasuk dalam 17 saksi tersebut.
"Yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," kata Danang Suryo Wibowo.
"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," lanjutnya.
Begitupun dengan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang juga menjadi saksi atas kasus yang dihadapi putranya.
"(Rafael) tentunya ada, nanti kita sampaikan," tutup Danang Suryo Wibowo.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora mengalami luka berat hingga koma.
(*)