Grid.ID – Viralnya video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper membuat gempar.
Dalam video tersebut sosok perempuan mirip kekasih Fadly tersebut terlihat melakukan adegan dewasa bersama seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Rebecca Klopper kemudian melaporkan pengunggah atau penyebar video tersebut ke Bareskrim Polri.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023), dilansir dari Tribunseleb.
Rebecca Klopper melaporkan dengan engan Pasal 45 yang berisi,
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danatau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,”.
Polisi juga menyebut bahwa Rebecca Klopper adalah korban.
Baca Juga: 2 Inisial Dilaporkan ke Polisi, Kasus Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.
Barang bukti yang disertakan adalah screenshot akun Twitter @dedekkugem.
(*)